Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 33 Tahun 2024

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sistematika Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2025, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKP Desa; b. prinsip penyusunan APB Desa; c. kebijakan penyusunan APB Desa; d. teknis penyusunan APB Desa; dan e. hal khusus lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 33 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
17 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2024
Tanggal Berlaku
17 Desember 2024
Sumber
BD 2024 (33): 31 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 191 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan