Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.1.244.160.344.491,00 (satu triliun dua ratus empat puluh empat miliar seratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah). Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.1.263.042.937.621,00 (satu triliun dua ratus enam puluh tiga miliar empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh satu rupiah). Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.18.882.593.130,00 (delapan belas miliar delapan ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat