Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 34 Tahun 2024

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.1.244.160.344.491,00 (satu triliun dua ratus empat puluh empat miliar seratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah). Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.1.263.042.937.621,00 (satu triliun dua ratus enam puluh tiga miliar empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh satu rupiah). Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp.18.882.593.130,00 (delapan belas miliar delapan ratus delapan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
31 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Tanggal Berlaku
31 Desember 2024
Sumber
BD 2024 (34): 52 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 163 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan