Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar pelayanan minimal pada unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup SPM UPTD Puskesmas, meliputi: a. jenis pelayanan dasar; b. mutu pelayanan dasar; dan c. penerima pelayanan dasar. Jenis Pelayanan dasar terdiri atas: a. pelayanan kesehatan pada ibu hamil; b. pelayanan kesehatan pada ibu bersalin; c. pelayanan kesehatan pada bayi baru lahir; d. pelayanan kesehatan pada balita; e. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; f. pelayanan kesehatan pada usia produktif (usia 15-59 tahun); g. pelayanan kesehatan pada usia lanjut (usia 60 tahun ke atas); h. pelayanan kesehatan pada penderita hipertensi; i. pelayanan kesehatan pada penderita diabetes melitus; j. pelayanan kesehatan pada orang dengan gangguan jiwa berat; k. pelayanan kesehatan pada orang terduga tuberkulosis, dan; l. pelayanan kesehatan pada orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (human immunodeficiency virus);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat