Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 30 Tahun 2024

Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar pelayanan minimal pada unit pelaksana teknis daerah pusat kesehatan masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup SPM UPTD Puskesmas, meliputi: a. jenis pelayanan dasar; b. mutu pelayanan dasar; dan c. penerima pelayanan dasar. Jenis Pelayanan dasar terdiri atas: a. pelayanan kesehatan pada ibu hamil; b. pelayanan kesehatan pada ibu bersalin; c. pelayanan kesehatan pada bayi baru lahir; d. pelayanan kesehatan pada balita; e. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; f. pelayanan kesehatan pada usia produktif (usia 15-59 tahun); g. pelayanan kesehatan pada usia lanjut (usia 60 tahun ke atas); h. pelayanan kesehatan pada penderita hipertensi; i. pelayanan kesehatan pada penderita diabetes melitus; j. pelayanan kesehatan pada orang dengan gangguan jiwa berat; k. pelayanan kesehatan pada orang terduga tuberkulosis, dan; l. pelayanan kesehatan pada orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (human immunodeficiency virus);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
16 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2024
Tanggal Berlaku
16 Desember 2024
Sumber
BD 2024 (30): 482 hlm
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 75 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan