Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Norma, Standar, Prosedur, Kriteria Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Layanan Sistem Oss, Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dan Pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat