Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Klasifikasi Arsip; jadwal Retensi Arsip; Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Klasifikasi Arsip; Jadwal Retensi Arsip; Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat