Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelaksanaan retribusi daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pemungutan retribusi daerah, teknis operasional pemungutan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat