Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman penetapan nama jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang klasifikasi dan penggunaan nama pada jalan, kewenangan pengesahan, panitia pelaksana pemberian nama jalan, tata cara pemberian nama jalan, perubahan nama jalan, tiang dan papan nama, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat