Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD Kabupaten Mamuju Tengah Tahun Anggaran 2025 Berjumlah Rp. 682.764.444.702.48 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp. 676.764.444.702,48 b. Belanja Daerah Rp. 678.764.444.702,48 Defisit (Rp 2.000.000.000,00) c. Pembiayaan Daerah 1. Penerimaan Rp 6.000.000.000,00 2. Pengeluaran Rp 4.000.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp. 2.000.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat