Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 32 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024-2029

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024-2029 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RAD SPM Tahun 2024-2029 merupakan dokumenperencanaan yang digunakan sebagai pedoman dan arahan dalam upaya pencapaian target SPM dan pencapaian sasaran pemenuhan pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap masyarakat secara minimal serta pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan dokumen perencanaan jangka pendek dan jangka menengah. Dokumen RAD SPM Tahun 2024-2029 terdiri atas: a. BAB I : pendahuluan; b. BAB II : kondisi umum wilayah; c. BAB III : kebijakan nasional dan tim penerapan SPM; d. BAB IV : program prioritas pemenuhan spm, penghitungan kebutuhan pembiayaan pencapaian spm dan permasalahan; e. BAB V : rencana aksi daerah pencapaian SPM; f. BAB VI : monitoring, evaluasi penerapan SPM; dan g. BAB VII : kesimpulan dan saran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 32 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024-2029
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
17 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2024
Tanggal Berlaku
17 Desember 2024
Sumber
BD 2024 (32): 4 hlm
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 98 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan