Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024-2029 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RAD SPM Tahun 2024-2029 merupakan dokumenperencanaan yang digunakan sebagai pedoman dan arahan dalam upaya pencapaian target SPM dan pencapaian sasaran pemenuhan pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap masyarakat secara minimal serta pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan dokumen perencanaan jangka pendek dan jangka menengah. Dokumen RAD SPM Tahun 2024-2029 terdiri atas: a. BAB I : pendahuluan; b. BAB II : kondisi umum wilayah; c. BAB III : kebijakan nasional dan tim penerapan SPM; d. BAB IV : program prioritas pemenuhan spm, penghitungan kebutuhan pembiayaan pencapaian spm dan permasalahan; e. BAB V : rencana aksi daerah pencapaian SPM; f. BAB VI : monitoring, evaluasi penerapan SPM; dan g. BAB VII : kesimpulan dan saran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat