Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembebasan bea perolehan hak atas atanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, pembebasan BPHTB bagi MBR, kriteria MBR, dan ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat