Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Maksud dan Tujuan; Bab III. Ruang Lingkup; Bab IV. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat