Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri atas: a. laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2022; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 2022; c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2022; d. laporan operasional Tahun Anggaran 2022; e. laporan arus kas Tahun Anggaran 2022; f. laporan perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2022
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat