Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdiri atas : a. laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2023; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 2023; c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2023; d. laporan operasional Tahun Anggaran 2023; e. laporan arus kas Tahun Anggaran 2023; f. laporan perubahan ekuitas Tahun Anggaran 2023; dan g. catatan atas laporan keuangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat