Dalam Peraturan Ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 16 (enam belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak; Penguatan Kelembagaan; Upaya Pendampingan Dan Pemberdayaan; Pengaduan; Kebijakan, Strategi, Dan Program; Pemantauan Dan Evaluasi; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat