Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Tata Cara Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan; Bab III. Pembentukan Panitia Kegiatan; Bab IV. Pemberian Honorarium; Bab V. Besaran Honorarium; Bab VI. Ketentuan Khusus; Bab VII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat