Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Bab III. Prinsip Perjalanan Dinas; Bab IV. Perjalanan Dinas Jabatan; Bab V. ST, SPD, Alat Angkut dan Lamanya Perjalanan Dinas; Bab VI. Biaya, Penyediaan Dana dan Pembayaran Perjalanan Dinas; Bab VII. Biaya Perjalanan Dinas Tetap dan Perjalanan Dinas Pindah; Bab VIII. Pertanggungjawaban Biaya dan Penggunaan Biaya Perjalanan Dinas; Bab IX. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat