Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2024

Perjalanan Dinas Jabatan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Bab III. Prinsip Perjalanan Dinas; Bab IV. Perjalanan Dinas Jabatan; Bab V. ST, SPD, Alat Angkut dan Lamanya Perjalanan Dinas; Bab VI. Biaya, Penyediaan Dana dan Pembayaran Perjalanan Dinas; Bab VII. Biaya Perjalanan Dinas Tetap dan Perjalanan Dinas Pindah; Bab VIII. Pertanggungjawaban Biaya dan Penggunaan Biaya Perjalanan Dinas; Bab IX. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Manggarai Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ruteng
Tanggal Penetapan
03 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2024
Tanggal Berlaku
03 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2024 Nomor 4.
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai
Bidang
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan