Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman penyusunan APBD Desa Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sistematika Pedoman Penyusunan APB Desa tahun anggaran 2025 meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan rencana kerja pemerintah Desa; b. prinsip penyusunan APB Desa; c. kebijakan penyusunan APB Desa; d. teknis penyusunan APB Desa; dan e. hal khusus lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat