Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Sulawesi Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
17 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2024
Tanggal Berlaku
17 Desember 2024
Sumber
LD 2024 (6), TLD (4): 6 hlm
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan