Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2024

Keamanan Zat Radioaktif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai a. kategori dan tingkat Keamanan Zat Radioaktif; b. kajian dan program Keamanan Zat Radioaktif; c. tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan pemanfaatan selain Pengangkutan Zat Radioaktif; d. tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif; dan e. verifikasi, laporan verifikasi, dan rekaman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Keamanan Zat Radioaktif
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bentuk Singkat
Peraturan Bapeten
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Tanggal Berlaku
31 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (1077); 100 hlm
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 726 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan