Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 23 Tahun 2024

Pemberian Insetif Bagi Pendidik Dan Tenaga kependidikan Pada Daerah khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian insetif bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada daerah khusus dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian insetif, persyaratan, penetapan daerah khusus dan mekanisme usulan penerima insetif, pembayaran, pengurangan, penghapusan, dan relasi anggaran insetif, pendataan dan pemutakhiran , monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberian Insetif Bagi Pendidik Dan Tenaga kependidikan Pada Daerah khusus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
18 November 2024
Tanggal Pengundangan
18 November 2024
Tanggal Berlaku
18 November 2024
Sumber
BD 2024 (23): 9 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 73 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan