Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian insetif bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada daerah khusus dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberian insetif, persyaratan, penetapan daerah khusus dan mekanisme usulan penerima insetif, pembayaran, pengurangan, penghapusan, dan relasi anggaran insetif, pendataan dan pemutakhiran , monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat