Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2024

Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Izin Bekerja untuk petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; pengelompokan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion; persyaratan memperoleh izin bekerja; penatalaksanaan memperoleh izin bekerja; kewajiban petugas fasilitas radiasi dan/atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion; pelatihan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Izin Bekerja Petugas pada Fasilitas Radiasi dan/atau Kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bentuk Singkat
Peraturan Bapeten
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Tanggal Berlaku
31 Desember 2024
Sumber
BN 2024 (1076); 169
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1782 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2014 tentang Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu yang Bekerja di Instalasi yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan