Peraturan ini mengatur mengenai Izin Bekerja untuk petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; pengelompokan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion; persyaratan memperoleh izin bekerja; penatalaksanaan memperoleh izin bekerja; kewajiban petugas fasilitas radiasi dan/atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion; pelatihan petugas pada fasilitas radiasi dan/atau kegiatan pemanfaatan sumber radiasi pengion
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat