Perbup ini mengatur mengenai Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di kabupaten bangka tengah yakni meliputi Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah dan diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 8A, Pasal 8B, Pasal 8C, dan Pasal 8D.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat