Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 23 Tahun 2024

Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yakni meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, arsitektur SPBE, Penerapan arsitektur SPBE dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024 Nomor 1416
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 56 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan