Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Tera Dan Tera Ulang yakni meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Tera Dan Tera Ulang, Pelayanan Tera Dan Tera Ulang, Tata Cara Pengrusakan Alat UTTP, Kerja Sama, Pembiayaan, Pengawasan Dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat