Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Dan Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Dan Pajak Sarang Burung Walet yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Dan Bagian Tahun Pajak, Wilayah Dan Kewenangan Pemungutan, Tata Cara Pendaftaran Dan Pendapatan, Ketetapan, Pembayaran Dan Penyetoran, Penagihan, Pencatatan Dan Pembukuan, Pengawasan, Tata Cara Pemeriksaan Pajak, Keberatan Dan Banding , Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Penetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penghapusan Piutang Pajak, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, Dan Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
25 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2024
Tanggal Berlaku
25 Juni 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024 Nomor 1408
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 63 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan