ABSTRAK: |
- bahwa tata naskah dinas merupakan sarana pengaturan komunikasi kedinasan dalam pelaksanaan tugas gunamenciptakan arsip pemerintahan agar menjadi autentik, terpercaya, kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik. bahwa untuk tertib, efesiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 134 Tahun 2023 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada lampiran mengenai Penulisan nama pejabat yang menandatangani Naskah Dinas dan penyesuaian dalam jangka waktu penggunaan bentuk Naskah Dinas, Kop, Stempel, Amplop, Map, bentuk Naskah Dinas paraf, bentuk Naskah Dinas Kewenangan Penandatanganan dan bentuk Naskah Dinas Pelimpahan Kewenangan Naskah Dinas, maka Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 134 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, perlu diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, . Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021, Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 134 Tahun 2023.
- Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 134 Tahun 2023 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yakni meliputi Ketentuan Peralihan.
|