Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2024

Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah yakni meliputi Ketentuan Pasal 1 angka 20 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah, Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 12 diubah, Ketentuan Bagian Ketujuh pada Bab III dan Pasal 19 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah, . Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah, dan Diantara Bab VI, Bab VII disisipkan 1 (satu) bab yakni Bab VIA dan diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A, dan Peraturan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
08 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2024
Tanggal Berlaku
08 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024 Nomor 1403
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan