Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2024

Tata Cara Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Penghargaan Kepada Aparatus Sipil Negara yakni meliputi Ketentuan Umum, Bentuk dan Kategori Penghargaan, Kriteria, Tata Cara Penilaian Dan Tim Penilai, Pemberian Penghargaan, Pembiayaan, Ketetuan lain-lain, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
03 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2024
Tanggal Berlaku
03 Mei 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan