Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2024

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desan Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip perjalanan dinas, kewenangan mengeluarkan surat tugas dan surat perjalanan dinas, perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, tata cara perlaksanaan perjalanan dinas dan pertanggungjawaban, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desan Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
25 April 2024
Tanggal Pengundangan
25 April 2024
Tanggal Berlaku
25 April 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024 Nomor 1401
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan