Perbup ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip perjalanan dinas, kewenangan mengeluarkan surat tugas dan surat perjalanan dinas, perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, tata cara perlaksanaan perjalanan dinas dan pertanggungjawaban, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat