Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penghapusan Piutang Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Kota dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Penghapusan piutang secara bersyarat adalah penghapusan Piutang Daerah dari pembukuan Pemerintah Kota tanpa menghapuskan hak tagih Daerah. Penghapusan piutang secara mutlak adalah penghapusan Piutang Daerah dengan menghapuskan hak tagih Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum; piutang daerah; penyerahan piutang daerah kepada PUPN; piutang daerah yang tidak dapat diserahkan penghapusannya pada PUPN; penghapusan piutang daerah; penelitian penghapusan piutang daerah; penetapan penghapusan piutang daerah; tata cara penyelesaian piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya pada PUPN; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat