Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2024

Pedoman Penghapusan Piutang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penghapusan Piutang Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Kota dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Penghapusan piutang secara bersyarat adalah penghapusan Piutang Daerah dari pembukuan Pemerintah Kota tanpa menghapuskan hak tagih Daerah. Penghapusan piutang secara mutlak adalah penghapusan Piutang Daerah dengan menghapuskan hak tagih Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum; piutang daerah; penyerahan piutang daerah kepada PUPN; piutang daerah yang tidak dapat diserahkan penghapusannya pada PUPN; penghapusan piutang daerah; penelitian penghapusan piutang daerah; penetapan penghapusan piutang daerah; tata cara penyelesaian piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya pada PUPN; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Penghapusan Piutang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Lubuk Linggau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Lubuklinggau
Tanggal Penetapan
29 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2024
Tanggal Berlaku
29 Mei 2024
Sumber
BD.2024/NO 8, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan