Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Pelayanan Pasar merupakan penyediaan fasilitas pasar tradisional dan sederhana, berupa pelataran, los dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Pasar. Diatur mengenai ketentuan umum; subjek dan wajib Retribusi; tata cara pemungutan; besaran tarif retribusi; pelaporan; pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi; kedaluwarsa penagihan Retribusi; penghapusan piutang Retribusi; keberatan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat