Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 36 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Retribusi Pelayanan Pasar merupakan penyediaan fasilitas pasar tradisional dan sederhana, berupa pelataran, los dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini yaitu sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Pasar. Diatur mengenai ketentuan umum; subjek dan wajib Retribusi; tata cara pemungutan; besaran tarif retribusi; pelaporan; pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi; kedaluwarsa penagihan Retribusi; penghapusan piutang Retribusi; keberatan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/NO.36, JDIH Pemerintah Kab. Ogan Ilir
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Persampahan/Kebersihan serta Sewa Ruko, Kios dan Los di Kabupaten Ogan Ilir.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan