Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah salah satu J aminan Sosial yang berisi program berupa J aminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ogan Ilir adalah penyelenggaraan prgram kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan Pemerintah Kabupaten, dalam rangka terlaksananya peningkatan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Program dan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Peran Pemerintah Kabupaten dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat