Peraturan ini mengatur mengenai tujuan manajemen risiko; prinsip manajemen risiko; penerapan manajemen risiko melalui a. pembangunan Budaya Sadar Risiko; b. pembentukan struktur Manajemen Risiko; dan c. perumusan dan pelaksanaan Proses Manajemen Risiko; sistem informasi manajemen risiko
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat