Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis daerah Kabupaten Mamuju Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan UPTD, UPTD pada PD yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan, UPTD pada PD yang membidangi urusan kesehatan, UPTD pada PD yang membidangi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, UPTD pada PD yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, UPTD pada PD yang membidangi urusan pekerjaan kelautan dan perikanan, jabatan, kolompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat