Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 20 Tahun 2024

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah Kabupaten Mamuju Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang susunan organisasi, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, kecamatan, staf ahli Bupati, kepegawaian, jabatan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2024
Sumber
BD 2024 (20): 250 hlm
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 328 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 39 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Bupati Mamuju Tengah.

  2. Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan