Dalam Peraturan Ini berisi 5 (lima) Bab dan 12 (dua belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pemberian [Nsentif Tenaga Pengajar Gemar Mengaji; Pengawasan Dan Penegakan Gemar Mengaji; Mekanisme Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat