Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 22 Tahun 2023

Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini berisi 5 (lima) Bab dan 12 (dua belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pemberian [Nsentif Tenaga Pengajar Gemar Mengaji; Pengawasan Dan Penegakan Gemar Mengaji; Mekanisme Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/No.22
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan