Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 20 Tahun 2023

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 28 (dua puluh delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Jabatan; Pembiayaan; Komite Medis, Satuan Pemeriksaan Internal, Dan Dewan Pengawas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup; dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Raja Musa Sungai Guntung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tembilahan
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/No.20
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

  2. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 37 Tahun 2012 tentang Uraian Fugas Jabatan Struktural Eselon IV di Lingkungan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Indragiri Hilir

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan