Ketentuan dalam Perbup Rohil No. 7 Tahun 2023 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Kepenghuluan Setiap Kepenghuluan di Kab. Rohil TA 2023 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3B) dan ayat (5) diubah 2. Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Lampiran II Perbup No. 7 Tahun 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat