Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan, meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Prinsip Penyelenggaraan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Wewenang; Kategori UPTD Puskesmas; Kriteria Kepala UPTD Puskesmas; Penjabaran Tugas; Penyelenggaran UPTD Puskesmas; Pendanaan UPTD Puskesmas; Sistem Informasi UPTD Puskesmas; Pembinaan dan Pengawasan UPTD Puskesmas; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi UPTD Instalasi Farmasi; Penjabaran Tugas dan Fungsi UPTD Instalasi Farmasi; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan UPTD Instalasi Farmasi; Kepegawaian dan Eselon UPTD Instalasi Farmasi; Tata Kerja UPTD Instalasi Farmasi; Pembiayaan UPTD Instalasi Farmasi; Pembinaan dan Pengawasan UPTD Instalasi Farmasi; Pembentukan, Kedudukan dan Tugas UPTD PSC 119 Kelas A; Kelompok Jabatan Fungsional UPTD PSC 119; Keuangan UPTD PSC 119; Kepegawaian dan Eselon UPTD PSC 119; Tata Kerja UPTD PSC 119; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Laboratorium Kesehatan; Organisasi UPTD Laboratorium Kesehatan; Kepegawaian dan Eselon UPTD Laboratorium Kesehatan; Penjabaran Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional UPTD Laboratorium Kesehatan; Tata Kerja UPTD Laboratorium Kesehatan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat