Pergub ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp11.020.380.657.451 bertambah sebesar Rp164.342.246.888 sehingga menjadi Rp11.184.722.904.339 dengan uraian lebih lanjut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pergub ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat