Pergub ini mengatur tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan, yang meliputi: a. pedoman penetapan tarif; b. mekanisme pengusulan tarif pelayanan; c. jenis pelayanan yang dikenakan tarif; d. kebijakan penetapan tarif; e. komponen tarif; f. perhitungan tarif; g. penetapan tarif; h. keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas tarif jenis pelayanan; i. pemanfaatan tarif; j. perubahan tarif; k. penerimaan tarif layanan; dan l. evaluasi tarif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat