Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Ruang Lingkup; Bab 4. Penyediaan Layanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif; Bab 5. Standar Pelayanan Minimum, Program Kerja dan Standar Operasional Prosedur; Bab 6. Gugus Tugas; Bab 7 Pembiayaan; Bab 8. Peran serta Masyarakat; Bab 9. Penghargaan; Bab 10. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat