Pergub ini mengatur tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah., yang meliputi: a. pedoman penetapan tarif; b. jenis pelayanan yang dikenakan tarif; c. mekanisme pengusulan tarif pelayanan; d. perhitungan tarif; e. penetapan tarif; f. pelayanan jasa oleh pihak ketiga; g. keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas tarif jenis pelayanan; h. pemanfaatan tarif; i. perubahan tarif; dan j. evaluasi tarif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat