Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah 3. Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 4. Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah 5. Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah 6. Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Daerah 7. Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus RSUD Dr. RM. Pratomo 8. Kelompok Jabatan Fungsional 9. Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan 10. Pembiayaan 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat