Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 41 Tahun 2024

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Perangkat Daerah, yang meliputi: a. struktur anggaran; b. rencana bisnis dan anggaran; c. ambang batas; d. sisa lebih perhitungan anggaran; e. defisit anggaran; f. investasi; g. utang/pinjaman dan piutang; h. pelaksanaan anggaran dan penatausahaan keuangan; i. pelaporan dan pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
17 September 2024
Tanggal Pengundangan
17 September 2024
Tanggal Berlaku
17 September 2024
Sumber
BD.2024/No.41
Subjek
APBD - BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 143 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan