Pergub ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Perangkat Daerah, yang meliputi: a. struktur anggaran; b. rencana bisnis dan anggaran; c. ambang batas; d. sisa lebih perhitungan anggaran; e. defisit anggaran; f. investasi; g. utang/pinjaman dan piutang; h. pelaksanaan anggaran dan penatausahaan keuangan; i. pelaporan dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat