Sistematika Perwali ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pergeseran Anggaran yang Menyebabkan Perubahan APBD 3. Pergeseran Anggaran yang Tidak Menyebabkan Perubahan APBD 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat