Sistematika Perwali ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kebijakan Umum 3. Penetapan Lokasi dan Penentuan Lokasi Prioritas 4. Penanganan Kawasan Kumuh Secara Terintegrasi dan Terarah "Kampung Bertuah" 5. Penetapan CAP 6. Pelaksanaan CIP 7. Peran Serta Masyarakat 8. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan 9. Pembiayaan 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat