Sistematika Perwali ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup 3. Objek, Subjek, dan Jangka Waktu Sewa 4. Formula Tarif/Besaran Sewa 5. Tata Cara Pelaksanaan Sewa 6. Perpanjangan Waktu Sewa 7. Pengamanan dan Pemeliharaan Objek Sewa 8. Pengakhiran Sewa dan Ganti Rugi 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat