Sistematika Perwali ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Hari dan Jam Kerja 3. Kewajiban dan Larangan 4. Hukuman dan Sanksi 5. Wewenang 6. Upaya Administratif 7. Berlakunya Hukuman Disiplin dan Pendokumentasian Keputusan Hukuman Disiplin 8. Ketentuan Lain-Lain 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat