Pergub ini mengatur tentang Tata Cara Kerja Sama pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukinan dan Pertanahan, yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Kerja Sama UPT PAM; Bab III. Tata Cara Kerja Sama; Bab IV. Hasil dan Pembiayaan Kerja Sama; Bab V. Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI. Evaluasi dan Pelaporan; Bab VII. Pengakhiran Kerja Sama; Bab VIII. Perubahan/Penambahan (Amandemen/Addendum) Kerja Sama; Bab IX. Penyelesaian Perselisihan Kerja Sama; Bab X. Ketentuan Peralihan; Bab XI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat